Ujian susulan madrasah adalah ujian yang diberikan kepada siswa yang tidak bisa mengikuti ujian utama karena alasan yang sah, seperti sakit, musibah keluarga, atau keperluan penting yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi. Biasanya:
-
Dilaksanakan setelah ujian utama selesai.
-
Menggunakan soal yang berbeda (tapi setara) dengan ujian utama.
-
Harus mendapat persetujuan dari wali kelas, guru mata pelajaran, dan kepala madrasah.
-
Bisa melibatkan pengawasan atau verifikasi khusus agar pelaksanaannya adil.
Adapun roster Ujian Susulan Akhir Madrasah Adalah :
- Bhs. Indonesia
- SKI
- Bhs. Inggris
- Aqidah Akhlak
- Bhs. Arab
- PPKN
- Matematika
- Prakarya
- IPS
- Fiqih
- PJOK
- Seni Budaya
- IPA
- Al-Quran Hadits